Tanggap Kebencanaan_
| No | Aspek Penilaian | Deskripsi Kriteria | Score Cost | Score Bene | HELP | File Awal | Evaluasi | File Akhir | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| A | Keterlibatan Perusahaan |
1. Perusahaan memiliki program pencegahan bencana berupa: |
||||||||||||
|
a. Perusahaan melakukan analisa risiko bencana, pemetaan daerah rawan bencana di dalam dan di sekitar daerah operasi perusahaan, juga melakukan pemetaan kerentanan fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan. |
10_A1a |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
b. Perusahaan telah membuat pedoman/standar/prosedur untuk menginternalkan penanganan bencana dalam kegiatan operasional perusahaan. |
10_A1b |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
c. Perusahaan telah memiliki organisasi dan satuan gugus tugas bencana yang terlibat aktif dalam perkuatan unit-unit sosial yang ada di dalam masyarakat, seperti pembentukan foum-forum. |
10_A1c |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
2. Perusahaan memiliki program mitigasi bencana berupa: |
||||||||||||||
|
a. Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya. |
10_A2a |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
b. Pelatihan dasar kebencanaan bagi staff perusahaan yang bertugas menangani bencana. |
10_A2b |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
c. Membantu instansi pemerintah atau masyarakat dalam pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman. |
10_A2c |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
d. Membantu pemerintah dalam penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat. |
10_A2d |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
e. Ikut terlibat dalam upaya perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evaluasi jika terjadi bencana di masyarakat. |
10_A2e |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
f. Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti: tanggul, dam, penahan erosi pantai, bangunan tahan gempa dan sejenisnya. |
10_A2f |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
3. Perusahaan terlibat dalam kegiatan kesiapsiagaan berupa: |
||||||||||||||
|
a. Membantu masyarakat Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya. |
10_A3a |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
b. Pelatihan siaga/simulasi/gladi/teknis bagi setiap sektor Penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum). |
10_A3b |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
c. Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan. |
10_A3c |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
d. Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik. |
10_A3d |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
e. Penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan. |
10_A3e |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
f. Penyiapan dan pemasangan instrument sistem peringatan dini (early warning). |
10_A3f |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
g. Penyusunan rencana kontijensi (contingency plan). |
10_A3g |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
h. Mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan). |
10_A3h |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
4. Perusahaan menyelenggarakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: |
||||||||||||||
|
a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumberdaya. |
10_A4a |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
b. Penentuan status keadaan darurat bencana. |
10_A4b |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana. |
10_A4c |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
d. Pemenuhan kebutuhan dasar. |
10_A4d |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
e. Perlindungan dengan segera prasarana dan sarana vital. |
10_A4e |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
f. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. |
10_A4f |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
||||||||||||||
|
5. Perusahaan terlibat dalam upaya pemulihan kerusakan akibat terjadinya bencana: |
||||||||||||||
|
a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik. |
10_A5a |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
b. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. |
10_A5b |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
c. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. |
10_A5c |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
d. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi. |
10_A5d |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
| B | Jangkauan Program Perusahaan |
Jangkauan program perusahaan memiliki tingkat jangkauan: 1. Lokal (desa/kelurahan); 2. Daerah (kabupaten/kota); 3. Provinsi; 4. Nasional; dan 5. Internasional. |
10_B1 |
0
|
0
|
0
|
||||||||
| C | Jangkauan Program Perusahaan Model Kemitraan |
Perusahaan telah memiliki kemitraan yang terjallin dengan: 1. Masyarakat; 2. Pemerintah dan masyarakat; 3. Pemerintah, masyarakat dan perusahaan lain; dan 4. Pemerintah, masyarakat, perusahaan lain dan lembaga bantuan internasional. |
10_C1 |
0
|
0
|
0
|
||||||||
| D | Perbaikan Terus Menerus |
1. Perusahaan telah melakukan analisa resiko dan kerentanan sosial, lingkungan dan fisik dengan menggunakan prinsip rapid environmental impact assessment in disaster (REA) |
10_D1 |
0
|
0
|
0
|
||||||||
|
2. Hasil analisa resiko dan kerentanan sosial telah digunakan sebagai perbaikan dan penyusunan program pemberdayaan masyarakat. |
10_D2 |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
3. Perusahaan melibatkan masyarakat binaan-nya yang berasal dari program pemberdayaan masyarakat existing dan memiliki masyarakat binaan baru di daerah yang terkena bencana di untuk mendukung kegiatan penanganan dan penanggulangan bencana. |
10_D3 |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
4. Program pemberdayaan masyarakat di daerah bencana merupakan program yang bersifat jangka panjang berupa: |
10_D4 |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
|
5. Program pemberdayaan masyarakat di daerah bencana merupakan program yang bersifat jangka panjang berupa: a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik; b. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; dan c. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. |
10_D5 |
0
|
0
|
0
|
||||||||||
| E | Komitmen Internal |
Pada saat perusahaan terdampak oleh bencana, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan tetap dan outsourcing. |
10_E1 |
0
|
0
|
0
|
||||||||
| F | Tingkat Pertisipasi Penanganan Bencana |
Tingkat partisipasi perusahaan yang ditentukan berdasarkan: a. Jumlah orang yang mendapatkan bantuan; b. Luas area yang mendapatkan bantuan; c. Tingkat kesulitan terhadap: 1. Akses menuju lokasi penanganan bencana; dan 2. Koordinasi dengan mitra di lokasi penanganan bencana, Masuk ke dalam penilaian: a. 10% tertinggi; b. Di bawah 10% sampai dengan 20% tertinggi; c. Di bawah 20% sampai dengan 30% tertinggi; d. Di bawah 30% sampai dengan 40% tertinggi; e. Di bawah 40% sampai dengan 50% tertinggi; f. Di bawah 50% sampai dengan 60% tertinggi; g. Di bawah 60% sampai dengan 70% tertinggi; h. Di bawah 70% sampai dengan 80% tertinggi; i. Di bawah 80% sampai dengan 90% tertinggi; j. 10% terendah. |
10_F1 |
0
|
0
|
0
|
||||||||
![]() |
upload file |
ID Dakumen
| No | User | Jam | Komentar |
